Baru 7 Hari Menjabat, Kasi Pidsus Kejari Inhu Leonard Sarimonang Simalango "Tancap Gas" Ungkap Kasus
Kamis, 05-09-2024 - 20:15:26 WIB
 |
| Teks foto : Kasi Pidsus Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango SH. |
KupasKasus.com, Rengat - Sejak dilantik pada Selasa 27 Agustus 2024, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango SH "tancap gas" mengungkap beberapa perkara.
Salah satunya yakni, peningkatan status dari Penyelidikan menjadi Penyidikan pada perkara penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah aset milik Pemda Inhu di Desa/Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dengan luas lebih kurang 6 hektar yang dibeli dari Drs. H. Abdul Rivaie Rachman pada 2004 silam.
SHM aset Tanah Pemda Inhu itu bernomor 4211, 4212 dan 4213 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu tahun 2004. Dan kemudian di atas SHM tersebut terbit SHM baru atas Martinis dengan SHM nomor 05.03.08.01.1.06919 pada tahun 2016.
Dijelaskan Leonard, penerbitan SHM tersebut diduga dilakukan “Unprosedural”, ada beberapa aturan yang diduga tidak dilakukan oleh pihak BPN Inhu sehingga menyebabkan terjadinya dugaan Tumpang Tindih SHM tanah aset Pemda Inhu.
"Peningkatan status Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Inhu nomor : PRINT-01/L.4.12/Fd.1/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Kajari Inhu nomor : PRINT-422/L.4.12/Fd.1/07/2024 tanggal 3 Juli 2024 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kajari Inhu nomor : PRINT-522/L.4.12/Fd.1/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024," sebutnya.
Selain mengungkap perkara kasus dugaan Tumpang Tindih SHM tersebut, Kasi Pidsus Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango SH baru-baru ini juga menetapkan 2 orang tersangka dalam penyidikan perkara kasus dugaan Tipikor di Bawaslu Inhu.
Leonard mengatakan Tim Penyidik Pidsus Kejari Inhu telah melakukan Penyidikan kasus dugaan Tipikor di Bawaslu Inhu pada Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp.929.004.199. Kedua tersangka tersebut adalah inisial ED selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu 2017 dan tersangka ZN selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu 2017 dan 2018.
"Penetapan kedua tersangka tersebut, sambung Leonard, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-583,584/L.4.12/Fd.1/09/2024 tanggal 04 September 2024, dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Rengat selama 20 hari terhitung mulai tanggal 04 sampai 23 September 2024," ungkapnya. (LEM).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :